Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakek yang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah Sujud Syukur Usai Penangguhan Penahanan Dikabulkan

Kompas.com - 12/08/2021, 22:22 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Suryadi (63), warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang melakukan sujud syukur di halaman Mapolsek Gunungpati, Kamis (12/8/2021).

Kakek tersebut sebelumnya ditahan sejak 26 Juli 2021 karena batal menjual tanah miliknya hingga dianggap melakukan penipuan.

Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarni memberi apresiasi kepada Kapolrestabes Semarang yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan ini. Sebagai jaminan bahwa klien kami tetap kooperatif, maka sebagai penjamin adalah istrinya, yang satu rumah dan merupakan orang paling dekat. Tapi kami juga menjamin klien tidak akan melarikan diri," ujarnya kepada wartawan, Kamis.

Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara

Yohanes mengatakan, pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut karena Suryadi telah lanjut usia (lansia).

"Jadi murni kemanusiaan, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19, sehingga dengan usianya dia menjadi sangat rawan terpapar," imbuhnya.

Mengenai langkah selanjutnya, Yohanes menegaskan akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Kita dalam kasus ini tidak mencari menang atau kalah, tapi lebih kepada mengupayakan kebenaran serta keadilan. Ini mengacu pada Suryadi yang disangkakan dan sebaliknya, sehingga kita harus melihat bukti dan fakta hukum," paparnya.

Mengenai kemungkinan melapor balik dua orang yang menjadi makelar dan calon pembeli tanah, Yohanes mengungkapkan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan keluarga Suryadi.

"Kemungkinan itu ada, tapi kita ikuti dulu proses yang berlangsung. Apalagi kita juga mengajukan praperadilan dan akan disidangkan pada 20 Agustus nanti," ucapnya.

Selain itu, pihak Suryadi juga mengajukan sita bukti sebagai penyeimbang.

"Ada bukti baru yang harus diperhatikan, yakni adanya mediasi d balai desa yang difasilitasi perangkat dan notulennya. Itu bukti baru yang harus dipertimbangkan," tegas Yohanes.

Baca juga: Duduk Perkara Kakek di Semarang Dipenjara karena Batalkan Jual Beli Tanah 2.300 Meter Persegi

Sebelumya diberitakan, Suryadi yang akan menjual tanahnya seluas 2.300 meter persegi ditahan karena dianggap melakukan penipuan telah membatalkan uang tanda jadi yang diterima sebesar Rp 30 juta.

Tanah tersebut berada di Kecamatan Gunung Pati, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com