SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus jual beli tanah yang menimpa seorang kakek di Kota Semarang berujung bui.
Kakek bernama Suryadi (63) ini berniat hendak menjual tanah miliknya seluas 2.300 meter persegi di daerah Gunung Pati.
Namun, ia batal menjual tanahnya lantaran merasa tidak sesuai kesepakatan dengan pembeli.
Lantas, perselisihan terjadi sampai akhirnya Suryadi dianggap melakukan penipuan hingga dijebloskan ke penjara.
Dia ditahan di Polsek Gunungpati sejak 26 Juli 2021.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Gunungpati Polrestabes Semarang.
Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara
Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan mengatakan pihaknya masih menangani kasus tersebut.
Dari penyelidikan sementara, Suryadi diduga menerima uang muka (down payment/DP) dari pembeli lain sebesar Rp 250 juta.
Sebelumnya, Suryadi sudah menerima uang muka dari pembeli sebesar Rp 30 juta.
"Dari hasil penyelidikan sampai saat ini pelaku atau terduga menerima uang dari pembeli pertama sekitar Rp 30 juta kemudian menjual lagi ke pembeli lain dengan mendapat uang DP Rp 250 juta ditotal Rp 280 juta," kata Agung kepada wartawan, Senin (2/8/2021).
Namun, Suryadi tidak mau mengembalikan DP yang sudah diterima dari pembeli sebelumnya sebesar Rp 30 juta.
"Intinya si terduga tidak mau mengembalikan uang DP pertama yang diberikan oleh bapak Sukandar," tuturnya.
Sebelumnya, tanah milik Suryadi di Desa Salakan, Kelurahan Mangunsari itu dijual dengan harga Rp 1 juta per meter melalui tetangganya M sebagai makelar.
Lalu terjadi tawar menawar sehingga harga diturunkan menjadi Rp 900.000 per meter karena alasannya tanah itu hendak dibangun gedung haji.
Setelah sepakat, M mempertemukan Suryadi dengan S sebagai pembeli yang membayar DP sebesar Rp 30 juta.