Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Dibebastugaskan Bupati Jepara, Ganjar Instruksikan Hal Ini

Kompas.com - 13/08/2021, 06:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Keputusan Bupati Jepara Dian Kristiandi membebastugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sudjatmiko karena diduga melakukan pelanggaran disiplin berat mendapat sorotan.

Salah satunya dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Orang nomor satu di Jateng itu meminta Bupati Jepara untuk berkonsultasi dengannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: KPK Geledah 2 Kantor, Bupati Banjarnegara Tampak Santai dan Ganjar Sebut Hal Ini

“Saya hanya mengingatkan, soal yang seperti itu Pak Bupati bisa konsultasi dengan kami dan KASN. Tapi jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publiknya nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan, gitu aja,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, Ganjar mengaku telah mengirimkan Sekda Jateng untuk mengetahui permasalahan yang ada di Pemkab Jepara.

Baca juga: Dibebastugaskan, Sekda Jepara Edy Sujatmiko Angkat Bicara

Namun demikian, Ganjar enggan membeberkan soal dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekda Edy.

“Tampaknya antara bupati dan sekda mesti duduk bersama. Duduk bersama bagaimana membangun Jepara, itu aja. Kalau kemudian ada yang tidak cocok, ada yang tidak berkenan, ada yang tidak pas silahkan dibicarakan,” katanya.

Seperti diketahui, Edy dibebastugaskan oleh Bupati Dian mulai 9 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Baca juga: Sebelum Dibebastugaskan, Sekda Jepara Sempat Diajukan Dimutasi

Komentar Bupati Jepara

Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi lebaran 1442 Hijriyah yang berlangsung di Gedung Shima, Setda Jepara, Jumat (30/4/2021).DOKUMEN PEMKAB JEPARA Bupati Jepara Dian Kristiandi saat memimpin rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi lebaran 1442 Hijriyah yang berlangsung di Gedung Shima, Setda Jepara, Jumat (30/4/2021).

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Bupati Dian enggan menjelaskan secara detail.

Dirinya meminta wartawan untuk menanyakan keputusan itu ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara.

"Iya benar. Tanyakan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara ya mas," kata pria yang akrab disapa Andi kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021)

Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Minta Pelayanan Publik Tak Terganggu

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistijawan menjelaskan, keputusan itu diambil Bupati Jepara atas dugaan pelanggaran disiplin berat.

Namun, Oni belum bisa membeberkan keterangan yang lebih jelas terkait jenis pelanggarannya.

"Sekali lagi bukan diberhentikan tetapi dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Jadi beliau masih Sekda definitif. Dugaan pelanggaran disiplin berat, tapi saya belum bisa menyampaikan itu karena kewenangan dari tim pemeriksa pelanggaran disiplin dari Provinsi Jateng," terang Oni.

Sekda kaget dibebastugaskan

Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah Jepara.DOKUMEN PEMKAB JEPARA Edy Sujatmiko, Sekretaris Daerah Jepara.

Sementara itu, Edy mengaku terkejut setelah menerima keputusan Bupati Jepara tersebut. Apalagi mengetahui alasan pembebastugasan dirinya karena dituding melakukan pelanggaran disiplin berat atas kinerja.

"Saya kaget karena selama ini melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Tahu-tahu ada surat dibebastugaskan sementara, dan sebagai pegawai saya menerima saja. Jika pelanggaran berat seharusnya ada peringatan, ini teguran saja tidak pernah," tutur Edy kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Dipecat karena Pandemi, Mantan Koki Hotel Berbintang Buka Warung Makan di Teras

Edy lalu menjelaskan, permasalahan yang berbenturan dengan kinerjanya sebagai Sekda Jepara bukan kali pertama terjadi.

Pada awal 2020, sebelum pandemi Covid-19, ia mengaku sempat beberapa kali diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoal evaluasi kinerja.

"Saya pernah diadukan Pak Bupati beberapa kali ke KASN dan saya sudah klarifikasi. Hasilnya oleh KASN ditetapkan selesai," ungkap Edy.

Baca juga: Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta, Pria Ini Mengaku Ingin Beri Efek Jera ke Selingkuhan Istri

Namun demikian, dirinya akan menghormati keputusan Bupati Jepara tersebut dan terbuka jika diajak berkomunikasi.

"Harapannya komunikasi terbuka. Sebagai pegawai taat aturan dan ditunggu saja. Tak ada dendam dan sebagainya. Biasa saja. Hubungan baik. Herannya kok tiba-tiba tak ada komunikasi, tak ada angin, tak ada ribut kok dibebastugaskan. Saya terima, instrospeksi diri, saya juga Tabayun," ungkap Edy.

(Penulis: Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com