CIREBON, KOMPAS.com - Kota Cirebon akan terapkan aturan sistem ganjil genap pada kendaraan sebagai uji coba pada Jumat (13/8/2021).
Adapun penerapan itu dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Jawa Barat, Agus Mulyadi mengatakan bahwa setelah diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Cirebon sudah mulai alami penurunan bila dibandingkan dengan bulan Juli 2021 yang setiap harinya bisa mencapai 100 kasus lebih.
Adapun di bulan ini, kata Agus, kasus harian terkonfirmasi positif menjadi 30 orang per hari.
Baca juga: Pemkab Cirebon Hapus Sanksi Denda Administrasi Pajak, Ini Periodenya
"Momentum penurunan curam ini harus dijaga agar bisa cepat selesai," ungkapnya.
Kota Cirebon yang saat ini menerapkan PPKM Level 4 akan menerapkan aturan sistem ganjil genap kendaraan pada Senin (16/8/2021).
Sehingga uji cobanya sendiri akan dilakukan pada Jumat (13/8/2021).
Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap meliputi Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Jalan Pemuda.
Kemudian waktu pelaksanaannya pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 7.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Khusus pelaksanaan uji coba pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2021, sistem ganjil berlaku mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.
"Kami uji coba terlebih dahulu sebelum pelaksanaan ganjil genap," kata Agus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.