Sementara itu Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, AKBP Imron Ermawan mengatakan polisi akan melakukan uji coba rekayasa arus lalu lintas ganjil genap mulai Jumat.
"Mulai besok (13/8/2021) kami uji coba ganjil genap di delapan ruas jalan," ungkap Imron.
Imron menegaskan penerapan kebijakan ganjil genap juga telah disepakati Polres Cirebon Kota, Pemkot Cirebon, Kodim 0614/Kota Cirebon, dan lainnya.
Nantinya, kata dia, personel gabungan dari Dishub, Polres Cirebon Kota, Kodim 0614/Kota Cirebon juga akan disiagakan di ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.
Imron menjelaskan aturan sistem ganjil genap itu menggunakan dua angka terakhir yang tertera pada pelat kendaraan bermotor pengendara.
Dua angka itu lalu dilihat apakah ganjil atau genap dan hasilnya menjadi penentu kendaraan tersebut mengikuti tanggal pada kalendar.
Nantinya, bila tanggal ganjil, maka kendaraan berkategori genap dilarang melintasi ruas jalan yang ditetapkan.
Khusus plat dengan nomor akhir nol, maka penentuan sistem ganjil genap melihat digit sebelumnya (dua digit terakhir, ganjil atau genap).
"Kalau tanggal genap kendaraan yang kategori pelat nomornya ganjil dilarang melintasi jalan-jalan yang ditentukan," jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Rp 157 Triliun untuk Jabar Selatan, Apa Manfaatnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.