AMBON, KOMPAS.com - Kasus penangkapan aktivis HMI, Risman Soulissa oleh sejumlah anggota Polresta Pulau Ambon resmi dilaporkan tim kuasa hukum dari LBH Muhamadiyah Maluku ke Mabes Polri di Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Kuasa hukum Risman, M Nur Latuconsina mengatakan, pihaknya resmi mengadukan kasus itu ke Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan pihak Polresta Pulau Ambon saat penangkapan Risman Solissa atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, kami meminta agar semua penyidik yang menangani kasus ini diperiksa Propam Mabes Polri,” kata Latuconsina, kepada Kompas.com via telepon seluler, Kamis malam.
Baca juga: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi
Dalam surat aduan tersebut, tim penasehat hukum Risman meminta agar aparat penegak hukum dapat meninjau ulang pemidanaan kasus-kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE.
Saat ini penyidik telah melimpahkan berkas dan tersangka Risman ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
Latuconsina menambahkan, laporan ke Mabes Polri itu dilakukan dengan harapan Kapolri bisa mengevaluasi seluruh jajarannya baik di Polda Maluku maupun Polresta Pulau Ambon atas kasus tersebut.
“Kapolri harus bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dengan mengevaluasi jajarannya dalam hal ini Kapolda Maluku dan Kapolresta Pulau Ambon,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang aktivis HMI Cabang Ambon, Risman Soulissa ditangkap sejumlah polisi di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (25/7/2021) malam.
Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon ini ditangkap setelah mengunggah ajakan demo menolak PPKM di Ambon dan seruan menurunkan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail di akun Facebook pada 21 Juli 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.