Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Jepara Dibebastugaskan, Ganjar Minta Pelayanan Publik Tak Terganggu

Kompas.com - 12/08/2021, 22:50 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menanggapi terkait Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko yang dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Bupati Dian Kristiandi.

Sebelumnya, Sekda Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Ganjar mengingatkan Bupati Jepara Dian Kristiandi berkonsultasi dengannya dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Saya hanya mengingatkan, soal yang seperti itu Pak Bupati bisa konsultasi dengan kami dan KASN. Tapi jangan sampai terjadi gesekan di dalam birokrasi sehingga layanan publiknya nanti terganggu. Itu yang tidak saya inginkan, gitu aja,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Sebelum Dibebastugaskan, Sekda Jepara Sempat Diajukan Dimutasi

Ganjar tidak membeberkan jenis pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Sekda Jepara Edy Sujatmiko.

Dia hanya menjelaskan jika pembebastugasan Sekda terkait dengan rotasi, maka bisa dilakukan sesuai prosedur dan tidak perlu menggunakan cara-cara yang rumit.

"Kalau unsurnya kira-kira mau melakukan rotasi penggantian ya sudah lakukan sesuai prosedur saja enggak usah rumit-rumit," ucapnya.

Selain itu, bupati maupun sekda juga diminta segera duduk bersama untuk kepentingan membangun Kabupaten Jepara.

“Tampaknya antara bupati dan sekda mesti duduk bersama. Duduk bersama bagaimana membangun Jepara, itu aja. Kalau kemudian ada yang tidak cocok, ada yang tidak berkenan, ada yang tidak pas silahkan dibicarakan,” katanya.

Baca juga: Sekda Jepara Dibebastugaskan, Diduga Lakukan Pelanggaran Berat

Ganjar telah menerjunkan tim untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait pembebastugasan tersebut.

Selain itu, Ganjar juga telah meminta Sekda Jateng untuk turun dan mengecek permasalahannya.

“Pak Bupatinya coba konsultasi ke saya terkait dengan itu, maka kemudian dari tim kami kita turunkan dan kita minta agar mereka berkoordinasi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko dibebastugaskan sementara dari jabatannya lantaran diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.

Edy dibebastugaskan dari Sekda Jepara mulai 9 Agustus 2021 merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com