Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT HM Sampoerna Kena Sanksi Satgas Covid-19, Berjanji Patuhi Aturan Pemerintah

Kompas.com - 27/07/2021, 16:50 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - PT HM Sampoerna memastikan akan mematuhi ketentuan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19, usai kena sanksi Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan. Termasuk melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 di Karawang Tinggi, Ini Penjelasan Bupati Cellica

HMS, kata Elvira, berkomitmen melakukan upaya optimal dan kontinyu dalam memprioritaskan kesehatan dan keselamatan setiap karyawan.

Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan serta sanitasi yang ketat, sekaligus beradaptasi dengan standar kebiasaan baru dalam menjalankan kegiatan usaha.

PT HM Sampoerna mengapresiasi kunjungan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang ke pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC) saat inspeksi penerapan PPKM Darurat di industri, beberapa waktu lalu. 

Baca juga: Karawang Zona Hitam Covid-19, Bupati Cellica Ancam Adukan Perusahaan Bandel ke Luhut

Elvira mengakui PT HM mendapatkan arahan secara langsung terkait pelaksanaan ketentuan PPKM Darurat.

Termasuk, tata cara pelaporan dan koordinasi kasus Covid-19 kepada pihak berwenang yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terbaru.

Ia menyebut pelanggaran terjadi lantaran kurangnya pemahaman maupun transisi perubahan operasional pabrik dalam menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat.

"Untuk itu, HMS memenuhi kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Baca juga: Banyak Vaksinator Kelelahan, Begini Strategi Pemkab Karawang

 

10 perusahaan di Karawang kena sanksi PPKM Darurat

PT HM Sampoerna diketahui merupakan satu dari sepuluh perusahaan di Karawang yang dikenai sanksi denda oleh Satgas Covid-19.

Sebelumnya, pada Kamis (15/7/2021) lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan di Karawang International Industrial City (KIIC).

Dari sidak itu didapati pelaporan kasus Covid-19 perusahaan tidak mencantumkan alamat dan nomor HP, bukan nama-nama saja.

Padahal pelaporan tanpa alamat dan nomor telepon akan menyulitkan satgas dalam melakukan pelacakan dan pengetesan kepada keluarga karyawan serta lingkungan.

Langkah pencegahan penularan dan penanganan pun menjadi terlambat.

Karena itu, Satgas pun meminta perusahaan itu memperbaiki data pelaporan kasus Covid-19. Perusahaan itu juga ditindak lantaran fasilitas protokol kesehatan dinilai belum lengkap.

Baca juga: 10 Perusahaan di Karawang Kena Sanksi Denda Selama PPKM Darurat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com