Salin Artikel

PT HM Sampoerna Kena Sanksi Satgas Covid-19, Berjanji Patuhi Aturan Pemerintah

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan. Termasuk melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemerintah Daerah," kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).

HMS, kata Elvira, berkomitmen melakukan upaya optimal dan kontinyu dalam memprioritaskan kesehatan dan keselamatan setiap karyawan.

Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan serta sanitasi yang ketat, sekaligus beradaptasi dengan standar kebiasaan baru dalam menjalankan kegiatan usaha.

PT HM Sampoerna mengapresiasi kunjungan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang ke pabrik di Karawang International Industrial City (KIIC) saat inspeksi penerapan PPKM Darurat di industri, beberapa waktu lalu. 

Elvira mengakui PT HM mendapatkan arahan secara langsung terkait pelaksanaan ketentuan PPKM Darurat.

Termasuk, tata cara pelaporan dan koordinasi kasus Covid-19 kepada pihak berwenang yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terbaru.

Ia menyebut pelanggaran terjadi lantaran kurangnya pemahaman maupun transisi perubahan operasional pabrik dalam menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat.

"Untuk itu, HMS memenuhi kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.


10 perusahaan di Karawang kena sanksi PPKM Darurat

PT HM Sampoerna diketahui merupakan satu dari sepuluh perusahaan di Karawang yang dikenai sanksi denda oleh Satgas Covid-19.

Sebelumnya, pada Kamis (15/7/2021) lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan di Karawang International Industrial City (KIIC).

Dari sidak itu didapati pelaporan kasus Covid-19 perusahaan tidak mencantumkan alamat dan nomor HP, bukan nama-nama saja.

Padahal pelaporan tanpa alamat dan nomor telepon akan menyulitkan satgas dalam melakukan pelacakan dan pengetesan kepada keluarga karyawan serta lingkungan.

Langkah pencegahan penularan dan penanganan pun menjadi terlambat.

Karena itu, Satgas pun meminta perusahaan itu memperbaiki data pelaporan kasus Covid-19. Perusahaan itu juga ditindak lantaran fasilitas protokol kesehatan dinilai belum lengkap.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/165003378/pt-hm-sampoerna-kena-sanksi-satgas-covid-19-berjanji-patuhi-aturan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke