JEMBER, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jember menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Pasar Balung Selasa (27/7/2021).
Dua tersangka itu adalah DS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JN selaku pelaksana proyek.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, petugas juga telah memeriksa 38 orang saksi dan 4 saksi ahli.
“Satu tersangka DS, PNS bertindak sebagai PPK dan JN, sebagai pelaksana," kata Komang pada Kompas.com via telepon Selasa (27/07/2021).
Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi
Dia menjelaskan, kedua tersangka ini diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran. Kemudian melakukan pekerjaan fiktif.
“Ada pengerjaan fiktif di pekerjaan konstruksi fisik pasar balung,” ungkap dia.
Dia mencontohkan, pengadaan material dan proses pekerjaan yang seharusnya bernilai rendah menjadi tinggi.
Dia menduga ada mark up nilai dalam pengerjaan dalam proyek senilai Rp 7,5 miliar pada tahun anggaran 2019 itu.
Baca juga: Cerita Pemuda di Bali Dirikan Komunitas dan Bagikan Bantuan pada Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.