Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid Senilai Rp 6 M, Kadis PUPR Pelalawan Ditahan

Kompas.com - 23/07/2021, 08:43 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penahanan terhadap pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pelalawan  MD Rizal, Kamis (22/7/2021).

Rizal ditahan karena tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda, yang merupakan operator alat berat sekaligus  honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Penahanan dua tersangka ini bertepatan dengan HUT ke-61 Adhyaksa.

Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Tahap II dilaksanakan karena berkas tersangka telah lengkap atau P-21. 

Baca juga: Kasus Sengketa Lahan di Pelalawan Riau Jadi Atensi Jokowi, Ini Kata Istana

Kedua tersangka yang mengenakan rompi oranye keluar dari ruang pemeriksanaan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.44 WIB. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Pekanbaru.

Saat menaiki mobil tahanan, keduanya hanya tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.

"Berkas tersangka MR (MD Rizal) dan TP (Tengku Pirda) sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat diwawancarai wartawan, Kamis.

Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Tetap Eksekusi Ribuan Hektar Lahan di Pelalawan Meski MA Menangkan Gugatan Warga

Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan sesuai Pasal 140 KUHAP dan 143 KUHAP.

Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Kalau target waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu 20 hari (penahanan). Paling lambat  sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Raharjo.

Sebagaimana diberitakan, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Kejati Riau sebelumnya sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com