PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tetap mengeksekusi lahan warga seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Lahan tersebut tetap dieksekusi meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan warga.
Kejari Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bersama warga Desa Pangkalan Gondai.
Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah.
Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan baik di PTUN maupun lainnya.
"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Eksekusi Lahan Sawit Warga oleh DLHK Riau Disorot Jokowi, MA Batalkan Surat Perintah Ambilalih
Putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.
Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.
Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar.
Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan, menurutnya, putusan dua hal itu tidak ada hubungannya.
"Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki.
Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan warga atas sengketa lahan seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau.
Lahan tersebut akan dieksekusi Dinas LHK Riau.
Eksekusi itu kemudian dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020.
MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.