Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tetap Eksekusi Ribuan Hektar Lahan di Pelalawan Meski MA Menangkan Gugatan Warga

Kompas.com - 22/03/2021, 14:55 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tetap mengeksekusi lahan warga seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Lahan tersebut tetap dieksekusi meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan warga.

Kejari Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bersama warga Desa Pangkalan Gondai.

Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah.

Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan baik di PTUN maupun lainnya.

"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Eksekusi Lahan Sawit Warga oleh DLHK Riau Disorot Jokowi, MA Batalkan Surat Perintah Ambilalih

Putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.

Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan, menurutnya, putusan dua hal itu tidak ada hubungannya.

"Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki.

Baca juga: 30 Tahun Menunggak Sampai Ditegur PN, Pemkot Padang Bersikukuh Tak Mau Bayar Ganti Rugi Tanah Kakek Tua

Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan warga atas sengketa lahan seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau.

Lahan tersebut akan dieksekusi Dinas LHK Riau.

Eksekusi itu kemudian dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020.

MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com