DENPASAR, KOMPAS.com - Operasi yustisi penegakan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Bali terus dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, polisi, imigrasi, hingga TNI.
Selain menyasar warga negara Indonesia, operasi yustisi juga menyasar warga negara asing (WNA) yang abai terhadap protokol kesehatan.
Seperti yang dilakukan saat operasi yustisi di kawasan Kuta, Badung, Bali, pada Minggu (21/3/2021) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, petugas gabungan menjaring 12 pelanggar yang terdiri dari sembilan WNA dan tiga WNI.
Dari jumlah itu, dua warga negara Australia berinisial ASA dan warga negara Lebanon berinisial SM didenda Rp 1 juta. Mereka tak mengenakan masker saat berkendara.
Kemudian, satu WNI didenda Rp 100.000 karena alasan yang sama.
Baca juga: 58 Sekolah di Kota Blitar Mulai Uji Coba Belajar Tatap Muka
Sementara pelanggar yang tidak bisa membayar denda administratif diberikan surat panggilan empat orang yakni tiga WNA bernama Sergii asal Ukraina, Peter Reto asal Swis, dan Ermogenous asal Siprus dan seorang WN Indonesia I Putu S.
Sisanya lima orang diberikan teguran lisan karena memakai masker dengan cara yang tak benar. Mereka terdiri dari empat WNA dan seorang WN Indonesia.
"Ada dua sudah bayar, dan tiga tak bayar karena alasan tak membawa uang. Mereka akan dipanggil," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (22/3/2021).
Dharmadi mengatakan, para WNA itu beralasan lupa memakai masker.
"Alasannya klasik yakni lupa dan sebenarnya di negara mana pun sudah melakukan hal yang sama, memakai masker," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.