Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tetap Eksekusi Ribuan Hektar Lahan di Pelalawan Meski MA Menangkan Gugatan Warga

Kompas.com - 22/03/2021, 14:55 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tetap mengeksekusi lahan warga seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Lahan tersebut tetap dieksekusi meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan warga.

Kejari Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bersama warga Desa Pangkalan Gondai.

Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah.

Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan baik di PTUN maupun lainnya.

"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Eksekusi Lahan Sawit Warga oleh DLHK Riau Disorot Jokowi, MA Batalkan Surat Perintah Ambilalih

Putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.

Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan, menurutnya, putusan dua hal itu tidak ada hubungannya.

"Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki.

Baca juga: 30 Tahun Menunggak Sampai Ditegur PN, Pemkot Padang Bersikukuh Tak Mau Bayar Ganti Rugi Tanah Kakek Tua

Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan warga atas sengketa lahan seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau.

Lahan tersebut akan dieksekusi Dinas LHK Riau.

Eksekusi itu kemudian dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020.

MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.

 

Salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Amar putusan telah disampaikan panitera ke pihak penggugat dan tergugat.

Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Perusahaan PSJ mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai tergugat.

Terkait dengan ini, Panitera PTUN Pekanbaru Agustin saat konfirmasi wartawan membenarkan putusan itu.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," sebut Agustin.

Sengketa lahan ini sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat 21 Februari 2020 lalu.

Kala itu, seorang ibu 'curhat' ke Jokowi atas lahannya yang dieksekusi.

Presiden langsung menanggapi dan meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk mengecek ke lapangan.

"Pak Gubernur dan Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com