Salin Artikel

Jaksa Tetap Eksekusi Ribuan Hektar Lahan di Pelalawan Meski MA Menangkan Gugatan Warga

Lahan tersebut tetap dieksekusi meski Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan warga.

Kejari Pelalawan selaku eksekutor dalam putusan pidana yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi dan penertiban serta pemulihan ribuan hektar lahan sawit yang dikelola PT Peputra Supra Jaya (PSJ) bersama warga Desa Pangkalan Gondai.

Terkait hal ini, Kasi Pidum Kejari Pelalawan, Riki Saputra mengatakan, putusan tersebut sudah inkrah.

Sehingga, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan baik di PTUN maupun lainnya.

"Menurut pandangan kami selaku eksekutor, putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pelaksanaan penertiban dan pemulihan kawasan hutan sebagai tindak lanjut eksekusi putusan Mahkamah Agung RI itu harus tetap dilaksanakan," ujar Riki saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/3/2021).

Putusan eksekusi lahan yang kini dikelola Peputra Supta Jaya (PSJ) lewat koperasi masyarakat tertuang dalam Putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018.

Putusan itu berisi tentang Instruksi Mengembalikan Lahan kepada Negara melalui Dinas LHK Provinsi Riau.

Di mana hutan tanaman industri (HTI) itu kemudian akan diserahkan pada PT Nusa Wana Raya (NWR). Perusahaan ini tercatat sebagai yang memegang izin lahan seluas 3.323 hektar.

Menurut Riki, Putusan Mahkamah Agung dalam peradilan pidana dan putusan dalam peradilan TUN merupakan hal yang berbeda. Bahkan, menurutnya, putusan dua hal itu tidak ada hubungannya.

"Menurut hemat kami, dua putusan itu merupakan hal berbeda. Sebab objeknya juga berbeda," ucap Riki.

Diberitakan sebelumnya, MA memenangkan gugatan warga atas sengketa lahan seluas 3.323 hektar di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan , Riau.

Lahan tersebut akan dieksekusi Dinas LHK Riau.

Eksekusi itu kemudian dibatalkan MA dengan nomor putusan No 595 K.TUN/2020.

MA menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082, 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah.


Salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Amar putusan telah disampaikan panitera ke pihak penggugat dan tergugat.

Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

Perusahaan PSJ mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai tergugat.

Terkait dengan ini, Panitera PTUN Pekanbaru Agustin saat konfirmasi wartawan membenarkan putusan itu.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.

"Yang saya sampaikan adalah amar putusan. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," sebut Agustin.

Sengketa lahan ini sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat 21 Februari 2020 lalu.

Kala itu, seorang ibu 'curhat' ke Jokowi atas lahannya yang dieksekusi.

Presiden langsung menanggapi dan meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk mengecek ke lapangan.

"Pak Gubernur dan Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," kata Jokowi.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/22/145558478/jaksa-tetap-eksekusi-ribuan-hektar-lahan-di-pelalawan-meski-ma-menangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke