Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 Tahun Menunggak Sampai Ditegur PN, Pemkot Padang Bersikukuh Tak Mau Bayar Ganti Rugi Tanah Kakek Tua

Kompas.com - 20/01/2021, 11:54 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kendati sudah mendapatkan aanmaning (peringatan) kedua untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA), namun Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat belum membayarkan ganti rugi tanah warga senilai Rp 2.471.000.000 atas nama Abdul Wahab (80).

Dalam aanmaning sekaligus mediasi kedua, Selasa (19/1/2021) yang mempertemukan antara tergugat Pemkot Padang dengan Penggugat Abdul Wahab, Pemkot Padang tetap bersikukuh meminta pengukuran kembali tanah  tersebut.

"Kita tetap minta untuk diukur kembali tanah tersebut sebelum dibayarkan," kata Kabag Hukum Pemkot Padang Yopi Krislova yang dihubungi Kompas.com, Rabu (20/1/2021).

Baca juga: Cerita Wahab, 30 Tahun Perjuangkan Ganti Rugi Tanah Miliknya, Rp 2,4 M Belum Dibayar oleh Pemkot Padang

Alasan Pemkot: harus diukur kembali

Yopi menyebutkan pengukuran tanah itu harus dilakukan oleh Abdul Wahab sebagai penggugat dan kalau sudah selesai serta sesuai dengan angka 4.942 meter persegi seperti yang digugat maka Pemkot Padang segera menganggarkan pembayarannya.

"Mereka yang harus mengukur. Pemkot tidak ada dana untuk melakukan itu," kata Yopi.

Sementara itu Abdul Wahab menolak melakukan pengukuran kembali karena tanah itu sudah jelas dan dalam putusan PK MA tidak diperintahkan diukur kembali.

Baca juga: Sudah Kalah di MA, Pemkot Padang Belum Juga Bayar Ganti Rugi Tanah Warga

Alasan Abdul: dalam PK MA tak ada pengukuran kembali

Malahan menurut Wahab, jika dilakukan pengukuran kembali tentu akan bisa menimbulkan masalah baru.

"Dalam putusan MA itu sudah jelas diperintahkan membayar. Tidak ada diminta ukur kembali," kata Wahab.

Wahab menyebut pihaknya sudah lelah meminta haknya. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi MA hingga PK MA, pihaknya memenangi gugatan.

"Saya sudah capek. Uang sudah habis mengurusnya bolak balik pengadilan tapi belum juga dibayarkan. Anak dan kemenakan sudah tidak sabar, saya takut mereka nanti memblokir jalan By Pass yang tanahnya belum dibayar," kata Wahab.

Baca juga: Kisah Kakek Abdul, 30 Tahun Menanti Tanahnya Diganti Rugi Pemkot Padang, Putusan PK MA Seolah Tak Berarti

 

PN Padang sampai tegur Pemkot Padang

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal sebagai eksekutor pelaksanaan putusan MA itu menyebutkan pihaknya sudah mengeluarkan aanmaning atau teguran kepada Pemkot Padang untuk segera melakukan putusan PK Mahkamah Agung.

Yoserizal mengakui Pemkot Padang sebagai tergugat mengajukan keberatan terhadap objek perkara yang dianggapnya belum jelas.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com