Salinan putusan tertanggal 15 Maret 2021 itu sudah disampaikan MA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Amar putusan telah disampaikan panitera ke pihak penggugat dan tergugat.
Dalam putusan itu, tertulis penggugat adalah PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
Perusahaan PSJ mewakili sejumlah koperasi dan di dalamnya terdiri ratusan warga Pangkalan Gondai melawan eksekusi yang dilakukan DLHK sebagai tergugat.
Terkait dengan ini, Panitera PTUN Pekanbaru Agustin saat konfirmasi wartawan membenarkan putusan itu.
Pihaknya mengaku sudah menyampaikan putusan kepada tergugat dan penggugat.
"Yang saya sampaikan adalah amar putusan. Selanjutnya para pihak yang mengajukan salinan lengkapnya," sebut Agustin.
Sengketa lahan ini sempat menjadi atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat penyerahan SK Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau Jumat 21 Februari 2020 lalu.
Kala itu, seorang ibu 'curhat' ke Jokowi atas lahannya yang dieksekusi.
Presiden langsung menanggapi dan meminta Gubernur Riau Syamsuar dan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi untuk mengecek ke lapangan.
"Pak Gubernur dan Kapolda tolong ini dicek ke lapangan. Kalau tidak selesai, saya akan turunkan tim dari Jakarta," kata Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.