Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9/2020). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.
Kemudian, ditemukan unsur kesengajaan oleh manusia terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek turap serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.
Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.
Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.
Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.
Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700.
"Kekuatan K 700, masa iya ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," tutur Hariman beberapa waktu lalu kepada wartawan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.