Turap yang dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu.
Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.
Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp 2 miliar.
Perusakan turap dilakukan dengan modus MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.
"Pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," kata Hilman Azazi, selaku Asisten PIdana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.
Hilman menyebutkan, proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam.
"Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.
Ia menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.
Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupetan Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pemeriksan juga dilakukan pada Inspektur Pelalawan, M Irsyad dan Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.