Salin Artikel

Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid Senilai Rp 6 M, Kadis PUPR Pelalawan Ditahan

Rizal ditahan karena tersangka dalam kasus perusakan proyek pembangunan turap objek wisata Danau Tajwid di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Selain Rizal, jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda, yang merupakan operator alat berat sekaligus  honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

Penahanan dua tersangka ini bertepatan dengan HUT ke-61 Adhyaksa.

Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Tahap II dilaksanakan karena berkas tersangka telah lengkap atau P-21. 

Kedua tersangka yang mengenakan rompi oranye keluar dari ruang pemeriksanaan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.44 WIB. Keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I  Pekanbaru.

Saat menaiki mobil tahanan, keduanya hanya tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut mereka.

"Berkas tersangka MR (MD Rizal) dan TP (Tengku Pirda) sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto saat diwawancarai wartawan, Kamis.

Menurutnya, kedua tersangka melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari. Selanjutnya, JPU menyusun dakwaan sesuai Pasal 140 KUHAP dan 143 KUHAP.

Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Kalau target waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu 20 hari (penahanan). Paling lambat  sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Raharjo.

Sebagaimana diberitakan, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2021 lalu. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Kejati Riau sebelumnya sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.


Kasus ambruknya turap Danau Tajdwid, padahal baru setahun berdiri

Turap yang dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu.

Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp 6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp 2 miliar.

Perusakan turap dilakukan dengan modus MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.

"Pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," kata Hilman Azazi, selaku Asisten PIdana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu.

Hilman menyebutkan, proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam.

"Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.

Ia menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupetan Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksan juga dilakukan pada Inspektur Pelalawan, M Irsyad dan Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.


Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9/2020). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.

Kemudian, ditemukan unsur kesengajaan oleh manusia terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek turap serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.

Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp 6 miliar lebih.

Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.

Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. 

"Kekuatan K 700, masa iya ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," tutur Hariman beberapa waktu lalu kepada wartawan

https://regional.kompas.com/read/2021/07/23/084352678/kasus-ambruknya-turap-danau-tajwid-senilai-rp-6-m-kadis-pupr-pelalawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke