LEBAK, KOMPAS.com - Komariah (60) penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, hanya bisa pasrah usai dijatuhkan vonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Jumat (16/7/2021).
Dia melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.
Baca juga: Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Saya Bangga
Adapun dalam Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 selama PPKM Darurat penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.
Komariah disidang lantaran dua kali melanggar aturan tersebut.
Usai vonis sidang, Komariah kaget dan tidak menyangka didenda Rp 400.000 yang menurutnya nilainya sangat besar.
"Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," kata Komariah kepada wartawan di posko Tipiring Rangkasbitung, Jumat.
Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, tapi dia tetap akan membayar.
"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," kata dia.
Komariah mengatakan, dirinya sehari-hari berjualan nasi uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.
Warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.
Dia mengaku tidak tahu ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut baru dia ketahui saat menjalani sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.