Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 400.000 Langgar PPKM, Pedagang Nasi Uduk: Terlalu Besar, Ini Mau Pinjam Dulu

Kompas.com - 16/07/2021, 13:35 WIB
Acep Nazmudin,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Komariah (60) penjual nasi uduk di Kabupaten Lebak, Banten, hanya bisa pasrah usai dijatuhkan vonis denda Rp 400.000 dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Posko Penegakan Hukum Terpadu Tipiring di Stasiun Rangkasbitung, Jumat (16/7/2021).

Dia melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Baca juga: Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Saya Bangga

 

Adapun dalam Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 selama PPKM Darurat penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.

Baca juga: Ngamuk Warung Diminta Tutup, Pemilik: Tak Ada Pemerintah Kasih Makan, Suruh Tutup tapi Tak Tanggung Jawab

Komariah disidang lantaran dua kali melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Pilih Dipenjara daripada Bayar Denda PPKM, Asep: Kaget, Saya Pikir Ditahan di Mapolsek, tapi Saya Siap

Usai vonis sidang, Komariah kaget dan tidak menyangka didenda Rp 400.000 yang menurutnya nilainya sangat besar.

"Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," kata Komariah kepada wartawan di posko Tipiring Rangkasbitung, Jumat.

Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, tapi dia tetap akan membayar.

"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," kata dia.

Komariah mengatakan, dirinya sehari-hari berjualan nasi uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.

Warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.

Dia mengaku tidak tahu ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut baru dia ketahui saat menjalani sidang.

 

"Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.

Dia mengaku kapok dan akan mulai mengikuti aturan tersebut.

Kasi Operasi dan Pengendalian Anna Wahyudin mengatakan, ini adalah kasus kedua yang disidang di posko Tipiring sejak PPKM Darurat di Lebak diberlakukan.

Kedua terdakwa melanggar kasus serupa yakni melayani pembeli dengan makan di tempat.

"Sesuai Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 Perubahan Kedua rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat selama PPKM Darurat," kata dia.

Mereka yang disidang di posko Tipiring adalah pemilik usaha yang melanggar aturan untuk kedua kali.

Mereka akan dipanggil untuk disidang jika sebelumnya juga sudah mendapat surat teguran.

Untuk Komariah, kata dia, sesuai pertimbangan dan putusan Hakim PN Rangkasbitung, divonis denda Rp 400.000 subsider kurungan penjara satu bulan.

"Jika tidak membayar bisa dipidana satu bulan, tapi ibu ini membayar," kata Anna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com