KOMPAS.com - Asep, pemilik kedai kopi asal Tasikmalaya, Jawa Barat, kaget dijebloskan ke lapas setelah memilih dipenjara tiga hari daripada membayar denda PPKM Darurat Rp 5 juta.
Asep mengatakan, dia mengira akan ditahan di penjara mapolsek atau mapolres.
Namun, ternyata petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) mengeksekusinya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya.
Baca juga: Anaknya Pilih Dipenjara daripada Bayar Rp 5 Juta, Ayah Pemilik Kedai Kopi: Saya Bangga
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di mapolsek atau mapolres, tapi ternyata saya ditahannya di lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Selain dipenjara, dia harus rela kepala dipelontos serta satu sel tahanan dengan narapidana kasus berat yang sedang menjalani hukuman di lapas itu.
Alasan dijebloskan ke lapas
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq mengatakan, sesuai aturan, jika seseorang sudah divonis bersalah di persidangan, maka akan dijebloskan ke lapas.