Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Komariah (60) penjual uduk di Rangkasbitung divonis denda Rp400.000 lantaran melanggar aturan PPKM Darurat, Jumat (16/7/2021).
(KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+