Salin Artikel

Didenda Rp 400.000 Langgar PPKM, Pedagang Nasi Uduk: Terlalu Besar, Ini Mau Pinjam Dulu

Dia melanggar aturan melayani pelanggan makan di tempat saat PPKM Darurat.

Adapun dalam Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 selama PPKM Darurat penjual makanan hanya boleh melayani untuk dibawa pulang.

Komariah disidang lantaran dua kali melanggar aturan tersebut.

Usai vonis sidang, Komariah kaget dan tidak menyangka didenda Rp 400.000 yang menurutnya nilainya sangat besar.

"Terlalu besar dendanya, enggak nyangka. Saya enggak bawa uang, ini mau pinjam dulu," kata Komariah kepada wartawan di posko Tipiring Rangkasbitung, Jumat.

Meski keberatan dengan denda yang dijatuhkan, tapi dia tetap akan membayar.

"Ini lagi tunggu saudara bawain uangnya, saya pinjam dulu," kata dia.

Komariah mengatakan, dirinya sehari-hari berjualan nasi uduk di Desa Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak.

Warungnya dua kali didatangi oleh petugas dan ditegur lantaran ada pelanggan yang makan di tempatnya.

Dia mengaku tidak tahu ada aturan tidak boleh makan di tempat saat PPKM Darurat. Aturan tersebut baru dia ketahui saat menjalani sidang.


"Enggak tahu, karena warung saya kan jauh dari pusat kota, setelah ini juga saya bingung mau dikemanakan stok masakan banyak banget di rumah," kata dia.

Dia mengaku kapok dan akan mulai mengikuti aturan tersebut.

Kasi Operasi dan Pengendalian Anna Wahyudin mengatakan, ini adalah kasus kedua yang disidang di posko Tipiring sejak PPKM Darurat di Lebak diberlakukan.

Kedua terdakwa melanggar kasus serupa yakni melayani pembeli dengan makan di tempat.

"Sesuai Instruksi Bupati Lebak No 9 Tahun 2021 Perubahan Kedua rumah makan tidak boleh melayani makan di tempat selama PPKM Darurat," kata dia.

Mereka yang disidang di posko Tipiring adalah pemilik usaha yang melanggar aturan untuk kedua kali.

Mereka akan dipanggil untuk disidang jika sebelumnya juga sudah mendapat surat teguran.

Untuk Komariah, kata dia, sesuai pertimbangan dan putusan Hakim PN Rangkasbitung, divonis denda Rp 400.000 subsider kurungan penjara satu bulan.

"Jika tidak membayar bisa dipidana satu bulan, tapi ibu ini membayar," kata Anna.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/133541278/didenda-rp-400000-langgar-ppkm-pedagang-nasi-uduk-terlalu-besar-ini-mau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke