Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Wisata di Blitar Dapat Dispensasi Pajak akibat PPKM Darurat

Kompas.com - 08/07/2021, 15:10 WIB
Asip Agus Hasani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Blitar, Jawa Timur, memberikan dispensasi pembayaran pajak daerah kepada sektor usaha, khsusunya pengelola tempat wisata.

Keringanan pajak ini diberikan kepada sektor usaha yang harus tutup selama berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dalam Surat Edaran pada Senin (5/7/2021), Wali Kota Blitar Santoso mengatakan, ratusan pengusaha atau wajib pajak yang terdampak kebijakan penutupan destinasi wisata akan mendapatkan insentif pajak daerah.

Baca juga: Fakta Sejarah, Hari Jadi Ngawi Pernah Diganti Gara-gara Kurang Nasionalis

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar Widodo Sapto Johanes mengatakan, insentif pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang merupakan pelaku usaha di bidang perhotelan, restoran, dan hiburan.

Widodo mengatakan, insentif itu antara lain berupa keleluasaan bagi pelaku usaha untuk tidak memungut pajak daerah sebesar 10 persen kepada konsumen.

"Wajib pajak di tiga bidang usaha itu yang tidak memungut pajak kepada konsumen dibebaskan dari beban setoran pajak daerah selama sebulan, terhitung sejak berlakunya SE Wali Kota itu," ujar Widodo saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Berkejaran dengan Lonjakan Pasien Covid-19, Rumah Sakit di Blitar Terus Tambah Tempat Tidur

Merujuk pada isi SE, Widodo menyebutkan, pengusaha pengelola parkir juga mendapatkan insentif pajak daerah berupa pembebasan setoran pajak ke kas daerah selama periode waktu yang sama.

Lebih spesifik, Widodo mengatakan, wajib pajak yang mendapatkan insentif tersebut adalah pengelola parkir di kawasan tempat hiburan dan sekitar sekolah.

"Karena sekolah PTM (pembelajaran tatap muka) juga dihentikan sementara," ujar dia.

Apabila wajib pajak di bidang restoran, hotel dan hiburan tetap memungut pajak kepada konsumen, insentif pajak daerah tetap diberikan dalam bentuk penundaan pembayaran setoran pajak ke kas daerah.

"Jika selama sebulan ini wajib pajak tetap memungut pajak ke konsumen, setornya ke kas daerah boleh mundur sampai paling lambat 31 Oktober nanti," kata Widodo.

Widodo menambahkan, para wajib pajak tetap wajib membuat laporan pajak Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) kepada BPKAD.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com