SERANG, KOMPAS.com - Pria yang tidak percaya adanya Covid-19 dan menolak menggunakan masker saat akan masuk kedalam PT Nikomas Gemilang, Serang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka.
Pria berinisial AY (30) itu terbukti melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Sudah di proses (hukum), dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi Kompas.com. Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Tak Percaya Corona, Pria Ini Nekat Masuk Kerja Tak Pakai Masker, Ini Akibatnya
Dikatakan David, AY diamankan setelah melawan petugas keamanan dan tim satgas Covid-19 perusahaan.
Pegawai kantin di perusahaan sepatu itu ditangkap pada Selasa malam, dan kini sudah dalam proses penyidikan oleh Polres Serang.
Meski sudan ditetapkan tersangka, AY tidak dilakukan penahanan.
"Tidak (ditahan) dikarenakan ancaman kurang dari 5 tahun," ujar D
AY dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Menolak Pakai Masker dan Tak Percaya Covid-19
Sebelumnya, seorang pria menolak saat diminta menggunakan masker oleh petugas keamanan salah satuperusahaan di Kabupaten Serang, Banten.
Dalam video berdurasi 30 detik yang didapat Kompas.com, terlihat seorang pria mengendarai motor dengan nomor polisi A 5333 GV adu mulut dengan petugas keamanan perusahaan.
Adu mulut itu disebabkan karena adanya penolakan untuk menggunakan masker.