Salin Artikel

Pria Tak Percaya Corona dan Tolak Pakai Masker Saat Masuk Kerja Jadi Tersangka, tapi Tidak Ditahan

Pria berinisial AY (30) itu terbukti melanggar protokol kesehatan, yakni tidak menggunakan masker pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Sudah di proses (hukum), dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma saat dikonfirmasi Kompas.com. Kamis (8/7/2021).

Dikatakan David, AY diamankan setelah melawan petugas keamanan dan tim satgas Covid-19 perusahaan.

Pegawai kantin di perusahaan sepatu itu ditangkap pada Selasa malam, dan kini sudah dalam proses penyidikan oleh Polres Serang.

Meski sudan ditetapkan tersangka, AY tidak dilakukan penahanan.

"Tidak (ditahan) dikarenakan ancaman kurang dari 5 tahun," ujar D

AY dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Sebelumnya, seorang pria menolak saat diminta menggunakan masker oleh petugas keamanan salah satuperusahaan di Kabupaten Serang, Banten.

Dalam video berdurasi 30 detik yang didapat Kompas.com, terlihat seorang pria mengendarai motor dengan nomor polisi A 5333 GV adu mulut dengan petugas keamanan perusahaan.

Adu mulut itu disebabkan karena adanya penolakan untuk menggunakan masker.


Pria yang belum diketahui identitasnya itu bahkan tidak mempercayai adanya Covid-19. Sehingga dia tidak mau memakai masker saat masuk kedalam perusahaan.

"Hidup mati saya hanya Allah yang tahu, bagi saya covid itu tidak ada. Ini saya (tidak pakai masker) hak saya, saya juga punya hak," ucap dia.

Petugas pun terus memberikan pemahaman dan permintaan walaupun ada penolakan dari pria tersebut untuk menggunakan masker.

"Setidaknya kita melakukan pencegahan sebagai ikhtiarnya," ucap petugas.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/145632878/pria-tak-percaya-corona-dan-tolak-pakai-masker-saat-masuk-kerja-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke