Namun Y wajib lapor dua kali seminggu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.
"Dia tidak ditahan, tapi wajib lapor dua kali seminggu sampai kasusnya tuntas. Apakah lanjut atau dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Satake mengatakan, saat ini proses hukum masih berlanjut. Sejumlah saksi akan dimintai keterangannya termasuk saksi ahli pidana, bahasa, dan lainnya.
Jika semua keterangan suda terkumpul, baru dilaksanakan gelar perkara. Kemudian akan ditentukan kasusnya naik ke tingkat lidik atau dihentikan.
Baca juga: Wanita di Padang yang Videonya Viral Sebut Pemerintah Zalim Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor
AY (30), pia asal Serang, Banten diamankan polisi karena menolak menggunakan masker dengan alasan tak percaya dengan Covid-19.
Dalam video yang viral di media sosial, AY terlihat menolak menggunakan masker saat akan memasuki tempat ia bekerja.
"Sudah diamankan seorang pria yang tidak mematuhi protokol kesehatan di gerbang PT NG semalam," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Menurut Mariyono, AY ditangkap di kontrakannya di Kampung Blingon Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, pada Selasa, pukul 23.00 WIB.
"Setelah dilakukan penangkapan dan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melanggar protokol kesehatan," ujar Mariyono.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Menolak Pakai Masker dan Tak Percaya Covid-19
Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa terjadi pada pukul 08.38 Wita.
Pusat gempa berada pada 9,48 derajat lintang selatan dan 119,71 derajat bujur timur atau 20 kilometer arah timur laut Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah.
Gempa terjadi pada kedalaman 49 kilometer.
"Gempa ini tidak berpotensi tsunami, dan hingga saat ini belum ada laporan kerusakan bangunan akibat gempa," kata Margiono kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,2 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere, Perdana Putra, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.