KOMPAS.com - Endang (40), penjual bubur di Tasikmalaya harus membayar denda Rp 5 juta karena melayani pengunjung yang ngeyel makan di tempat pada Selasa (6/7/2021) malam.
Padahal saat itu ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.
Endang sempat mengira dia akan didenda Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.
Sementara itu NTT, Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/7/2021) pagi.
Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa terjadi pada pukul 08.38 Wita dan tak berpotensi tsunami
Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut 5 berita populer Nusantara selengkapnya:
Endang (40) bercerita, ia beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. Ia memilih membayar denda Rp 5 juta daripada dikurung penjara.
Sebelumnya, Endang mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM darurat hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.
Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.
"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," tambahnya.
Yakni sejak 7-21 Juli 2021. Penutupan penerbangan dikecualikan bagi angkutan barang dan logistik. Penutupan penerbangan dan pelayaran berlaku untuk seluruh wilayah NTT.
Penutupan itu dilakukan karena dalam beberapa hari terakhr, kasus Covid-19 melonjak sampai ribuan orang per hari. Selai itu kasus kematian juga terus bertambah.
Baca juga: Mulai Besok, Penerbangan dan Pelayaran di NTT Ditutup Sementara hingga 2 Pekan