Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Langgar PPKM, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta | Gempa Bumi Magnitude 5,2 Guncang NTT

Padahal saat itu ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.

Endang sempat mengira dia akan didenda Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.

Sementara itu NTT, Gempa berkekuatan magnitudo 5,2 mengguncang Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (7/7/2021) pagi.

Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa terjadi pada pukul 08.38 Wita dan tak berpotensi tsunami

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut 5 berita populer Nusantara selengkapnya:

Endang (40) bercerita, ia beroperasi mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya. Ia memilih membayar denda Rp 5 juta daripada dikurung penjara.

Sebelumnya, Endang mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM darurat hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.

Namun, dirinya sempat kaget karena majelis hakim memutuskan membayar denda Rp 5 juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," tambahnya.

Yakni sejak 7-21 Juli 2021. Penutupan penerbangan dikecualikan bagi angkutan barang dan logistik. Penutupan penerbangan dan pelayaran berlaku untuk seluruh wilayah NTT.

Penutupan itu dilakukan karena dalam beberapa hari terakhr, kasus Covid-19 melonjak sampai ribuan orang per hari. Selai itu kasus kematian juga terus bertambah.

Namun Y wajib lapor dua kali seminggu ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar.

"Dia tidak ditahan, tapi wajib lapor dua kali seminggu sampai kasusnya tuntas. Apakah lanjut atau dihentikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Satake mengatakan, saat ini proses hukum masih berlanjut. Sejumlah saksi akan dimintai keterangannya termasuk saksi ahli pidana, bahasa, dan lainnya.

Jika semua keterangan suda terkumpul, baru dilaksanakan gelar perkara. Kemudian akan ditentukan kasusnya naik ke tingkat lidik atau dihentikan.

Dalam video yang viral di media sosial, AY terlihat menolak menggunakan masker saat akan memasuki tempat ia bekerja.

"Sudah diamankan seorang pria yang tidak mematuhi protokol kesehatan di gerbang PT NG semalam," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Menurut Mariyono, AY ditangkap di kontrakannya di Kampung Blingon Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, pada Selasa, pukul 23.00 WIB.

"Setelah dilakukan penangkapan dan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melanggar protokol kesehatan," ujar Mariyono.

Kepala BMKG Stasiun Geofisika Kupang Margiono mengatakan, gempa terjadi pada pukul 08.38 Wita.

Pusat gempa berada pada 9,48 derajat lintang selatan dan 119,71 derajat bujur timur atau 20 kilometer arah timur laut Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah.

Gempa terjadi pada kedalaman 49 kilometer.

"Gempa ini tidak berpotensi tsunami, dan hingga saat ini belum ada laporan kerusakan bangunan akibat gempa," kata Margiono kepada Kompas.com, Rabu.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere, Perdana Putra, Rasyid Ridho | Editor : Aprillia Ika, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/061600778/-populer-nusantara-langgar-ppkm-tukang-bubur-didenda-rp-5-juta-gempa-bumi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke