Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kabupaten dan Kota yang Ada di Sulut Wajib Terapkan PPKM Mikro

Kompas.com - 06/07/2021, 14:02 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

 

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.

Surat dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Baca juga: Pelaku Perjalanan Sebabkan Kenaikan Kasus Positif Covid-19 di Sulut, 9 Daerah Zona Oranye

Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Adapun 10 daerah tersebut yaitu, Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.

Dalam surat edaran itu, menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.

Baca juga: Daftar 43 Kabupaten/Kota yang Terapkan PPKM Mikro di Luar Pulau Jawa-Bali

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor essensial diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Sementara untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Selain itu, Gubernur Olly meminta kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di ruangan pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, penerapan PPKM mikro akan menggunakan anggaran dari APBD yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

"Kalau ada yang belum tercover dapat diproses melalui mekanisme pergesaran atau perubahan pada APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya, lewat pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Steaven Dandel menyebutkan, untuk anggaran PPKM mikro harus bahu-membahu dengan dana APBD kabupaten dan kota maupun dana desa.

"Karena prioritas utama sekarang ini adalah menekan pertambahan kasus Covid-19," tandas Steaven yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com