MANADO, KOMPAS.com - Perkembangan kasus baru Covid-19 dalam dua minggu terakhir di Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan.
Salah satu faktor meningkatnya kasus Covid-19 ini berasal dari pelaku perjalanan.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara hingga Kamis (1/7/2021) pukul 15.04 Wita, ada penambahan 47 kasus baru Covid-19.
47 kasus ini paling banyak berasal dari Tomohon ada 24 kasus, dan 17 kasus dari Bitung. Sementara Minahasa, Minahasa Utara masing-maisng satu kasus, dan empat kasus dari luar wilayah.
"Kasus baru di Tomohon dan Bitung masih terkait pelaku perjalanan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulawesi Utara Steven Dandel, lewat pesan singkat.
Baca juga: Foto Viral Lokasi Wisata di Pinrang Rusak karena Kunjungan Kerja Bupati, Ini Penjelasan Camat
Dengan demikian, jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif sebanyak 16.243 kasus. Rinciannya, 15.323 orang sudah sembuh, 556 orang meninggal dunia, dan 361 masih dirawat.
"Secara persentase, angka kesembuhan Covid-19 di Sulut hingga 30 Juni 2021 adalah 94,35 persen, angka kematian (case fatality rate) sebesar 3,43 persen, dan kasus aktif sebesar 1,89 persen," kata Steaven.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, kasus baru Covid-19 di Sulawesi Utara selama satu minggu ini melonjak.
"Bahkan 90 persen yang terkena Covid-19 rata-rata pelaku perjalanan dari luar," kata Olly saat memberikan keterangan pers usai rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (30/6/2021).
Olly pun kembali memperketat aktivitas kedatangan penumpang di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Setiap orang yang datang di bandara diwajibkan kembali menjalani pemeriksaan Covid-19.
"Penumpang lokal yang datang kalau dulu torang (kita) akan lakukan seperti dulu. Harus rapid (test) antigen lagi di bandara," kata Olly.
Baca juga: Stok Oksigen Minim, IGD RSUD Nyi Ageng Serang Kulon Progo Tutup Sementara
Gubernur Olly telah mengeluarkan surat edaran diperketatnya aktivitas penumpang yang tiba bandara. Surat Edaran Nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes diterbitkan pada Rabu (30/6/2021).
SE itu tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Ada lima poin dalam SE tersebut, di antaranya seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado wajib test rapid antigen saat kedatangan.