PALEMBANG,KOMPAS.com - Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan telah memberlakukan jam malam selama satu pekan untuk mengantisipasi kerumunan warga yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.
Pemberlakuan jam malam tersebut dimulai sejak Rabu (23/6/2021).
Ada pun dua ruas jalan di kota Palembang yakni kawasan POM IX Simpang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dan taman kota Kambang Iwak (KI) ditutup pada pukul 21.00 Wib hingga pukul 03.00 Wib.
Baca juga: Malam Ini, Dua Ruas Jalan di Palembang Disekat untuk Kurangi Mobilitas Warga
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra mengatakan, mereka akan terus melakukan evaluasi terkait pemberlakuan jam malam tersebut.
Namun, sejauh ini pemberlakuan jam malam itu dinilai telah efektif karena kerumunan warga di luar rumah menjadi berkurang sejak satu pekan terakhir.
"Karena bukan hanya menutup jalan, kita juga menyisir lokasi tempat nongkrong dan cafe yang masih buka pada jam itu, sehingga sejauh ini kerumunan masyarakat saat malam berkurang. Tetapi ini akan kita evaluasi terus," kata Eko kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Pendaftaran CPNS di Sumsel Dibuka Mulai 30 Juni 2021, Ini Tahapannya
Eko menjelaskan, selain menerapkan jam malam, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru juga akan mengeluarkan peraturan ganjil genap untuk wilayah tertentu.
Hal tersebut dilakukan mencegah aktivitas warga di luar rumah.
"Dalam minggu ini akan kita sosialisasikan untuk ganjil genap, kemungkinan sementara waktu kendaraan roda empat dulu, nanti baru akan kita evaluasi lagi," ujarnya.
Menurut Eko, untuk pemberlakuan jam malam sendiri belum diketahui akan berlangsung sampai kapan.
Namun, sejauh ini kota Palembang masih dalam status zona merah dan menjadi daerah rawan penularan Covid-19.
"Kita menilai sekarang sudah timbul rasa kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan dengan mengurangi aktivitas di luar rumah terutama pada malam hari,"jelasnya.