Salin Artikel

10 Kabupaten dan Kota yang Ada di Sulut Wajib Terapkan PPKM Mikro

MANADO, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.

Surat dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Surat edaran mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Adapun 10 daerah tersebut yaitu, Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.

Dalam surat edaran itu, menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring.

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran sektor essensial diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Sementara untuk sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan maksimal 50 persen staf WFO.

Selain itu, Gubernur Olly meminta kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di ruangan pelaksanaannya diberlakukan 25 persen.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisonal, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat boleh buka selama 24 jam.

Kepala Biro Pemerintahan Sekda Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, penerapan PPKM mikro akan menggunakan anggaran dari APBD yang diprioritaskan untuk penanganan Covid-19.

"Kalau ada yang belum tercover dapat diproses melalui mekanisme pergesaran atau perubahan pada APBD sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebutnya, lewat pesan singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Daerah Steaven Dandel menyebutkan, untuk anggaran PPKM mikro harus bahu-membahu dengan dana APBD kabupaten dan kota maupun dana desa.

"Karena prioritas utama sekarang ini adalah menekan pertambahan kasus Covid-19," tandas Steaven yang juga Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/140232878/10-kabupaten-dan-kota-yang-ada-di-sulut-wajib-terapkan-ppkm-mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke