Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan, semula penyekatan itu dilaksanakan di tiga titik.
Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang DPRD Sumsel dan Taman Kambang Iwak.
Akan tetapi, setelah dilakukan pertimbangan, penyekatan di Jalan Sudirman Sudirman ditunda terlebih dahulu dan diprioritaskan di kawasan simpang DPRD dan Taman Kambang Iwak.
"Kita melihat lokasi yang banyak kafe dan mall yang sering didatangi warga. Namun nanti akan dievaluasi lagi,"ujar Irvan.
Menurut Irvan, dengan adanya pembatasan ini masyarakat dapat kembali mengingat jika saat ini Palembang masih berstatus zona merah. Sehingga, aktivitas di luar ruang dapat dikurangi masyarakat.
"Kita harus tetap waspada dan selalu mengingatkan, karena Covid-19 belum berakhir,"ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.