PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang melakukan penyekatan di ruas jalan protokol pusat perbelanjaan dan kafe untuk mengurangi mobilitas warga, lantaran saat ini angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.
Penyekatan tersebut berlangsung pada pukul 21.00 WIB sampai 03.00 WIB di kawasan Jalan POM IX simpang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan dan Taman kota Kambang Iwak (KI), Rabu (23/6/2021).
Dua lokasi penyekatan itu pun merupakan akses utama menuju mall maupun kafe.
Baca juga: Suami Istri di Palembang Ini Aniaya Tetangga hingga Korban Kritis
Sebab, saat ini masyarakat masih banyak datang ke pusat perbelanjaan dan kafe yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan Kota Palembang saat ini masih berstatus zona merah dan menjadi daerah rawan penyebaran Covid-19.
"Penutupan ini bersifat sementara dan bisa saja berpindah di tempat lainnya tergantung dari evaluasi di setiap proses pembatasan," kata Eko saat berada di lokasi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 23 Juni 2021
Penyekatan ini berlangsung sementara waktu, sehingga masyrakat dapat mengurangi mobilitasnya pada malam hari.
Eko menjelaskan, beberapa kendaraan masih tetap diperbolehkan lewat di lokasi tersebut, seperti ambulans, pemadam kebakaran, ojek online serta kendaraan dinas dan warga yang berdomisili di daerah itu.
Sementara, warga yang tak berkepentingan dilarang lewat dan diminta untuk putar balik oleh polisi yang melakukan penjagaan.
Menurut Eko, penyekatan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. Mereka pun akan terus melakukan evaluasi untuk membatasi aktivitas masyarakat di waktu malam.
"Selain Palembang, Kabupaten Muara Enim juga malam ini melakukan penyekatan. Karena Palembang dan Muara Enim menjadi zona merah. Harapannya masyrakat dapat sadar untuk mengikuti protokol kesahatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah," ujarnya.