PALEMBANG, KOMPAS.com - Polrestabes Palembang melakukan penyekatan di ruas jalan protokol pusat perbelanjaan dan kafe untuk mengurangi mobilitas warga, lantaran saat ini angka penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut masih tinggi.
Penyekatan tersebut berlangsung pada pukul 21.00 WIB sampai 03.00 WIB di kawasan Jalan POM IX simpang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan dan Taman kota Kambang Iwak (KI), Rabu (23/6/2021).
Dua lokasi penyekatan itu pun merupakan akses utama menuju mall maupun kafe.
Baca juga: Suami Istri di Palembang Ini Aniaya Tetangga hingga Korban Kritis
Sebab, saat ini masyarakat masih banyak datang ke pusat perbelanjaan dan kafe yang dapat menimbulkan kerumunan.
Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan Kota Palembang saat ini masih berstatus zona merah dan menjadi daerah rawan penyebaran Covid-19.
"Penutupan ini bersifat sementara dan bisa saja berpindah di tempat lainnya tergantung dari evaluasi di setiap proses pembatasan," kata Eko saat berada di lokasi.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 23 Juni 2021
Penyekatan ini berlangsung sementara waktu, sehingga masyrakat dapat mengurangi mobilitasnya pada malam hari.
Eko menjelaskan, beberapa kendaraan masih tetap diperbolehkan lewat di lokasi tersebut, seperti ambulans, pemadam kebakaran, ojek online serta kendaraan dinas dan warga yang berdomisili di daerah itu.
Sementara, warga yang tak berkepentingan dilarang lewat dan diminta untuk putar balik oleh polisi yang melakukan penjagaan.
Menurut Eko, penyekatan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan. Mereka pun akan terus melakukan evaluasi untuk membatasi aktivitas masyarakat di waktu malam.
"Selain Palembang, Kabupaten Muara Enim juga malam ini melakukan penyekatan. Karena Palembang dan Muara Enim menjadi zona merah. Harapannya masyrakat dapat sadar untuk mengikuti protokol kesahatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah," ujarnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan, semula penyekatan itu dilaksanakan di tiga titik.
Yakni, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang DPRD Sumsel dan Taman Kambang Iwak.
Akan tetapi, setelah dilakukan pertimbangan, penyekatan di Jalan Sudirman Sudirman ditunda terlebih dahulu dan diprioritaskan di kawasan simpang DPRD dan Taman Kambang Iwak.
"Kita melihat lokasi yang banyak kafe dan mall yang sering didatangi warga. Namun nanti akan dievaluasi lagi,"ujar Irvan.
Menurut Irvan, dengan adanya pembatasan ini masyarakat dapat kembali mengingat jika saat ini Palembang masih berstatus zona merah. Sehingga, aktivitas di luar ruang dapat dikurangi masyarakat.
"Kita harus tetap waspada dan selalu mengingatkan, karena Covid-19 belum berakhir,"ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.