KOMPAS.com - RS, Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan korban seorang dosen.
Pelapor adalah MH, suami dari dosen yang diduga jadi korban pelecehan. MH lapor ke polisi pada 16 Juni 2021.
Ia bercerita pelecahan yang dialami istrinya terjadi saat diklat dosen pengampu mata kuliah ke-PGRI-an di Hotel Plaza Tanjung Tretes Pasuruan pada 4-5 Juni 2021.
Saat itu istrinya bersama rekannya yang bernama Agus Santoso satu mobil dengan rektor serta sopirnya. Istri MH satu-satunya perempuan di mobil tersebut.
Sejak dalam mobil, istri MH mulai merasakan ketakutan dengan sikap rektor.
“Di lokasi pun (hotel), istri saya tidak pernah membayangkan bahwa rektor melakukan pelecehan seksual,”papar dia.
Baca juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Dilaporkan Lecehkan Dosen
Selain lapor ke polisi, MH juga mendesak pengurus yayasan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember agar memroses kasus pelecehan seksual yang menimpa istrinya.
Kedua, meminta pihak yayasan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, melakukan perlindungan kepada para dosen dan tenaga kependidikan perempuan Unipar Jember yang sangat mungkin rentan menghadapi pelecehan seksual.
Baca juga: Seorang Karyawan IAIN Jember Terkonfirmasi Positif Covid-19, Sejumlah Ruangan Ditutup
Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerjasama Unipar Jember Achmad Zaki membenarkan adanya laporan MH pada kampus terkait kasus pelecehan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.