JEMBER, KOMPAS.com - Rektor Universitas Jember Iwan Taruna menghormati kewenangan penyidik Polres Jember menahan RH, oknum dosen Unej yang menjadi tersangka tindak pidana pencabulan.
Menurut dia, sejak masalah tersebut muncul, pihak kampus membentuk tim pemeriksa atau tim investigasi internal Universitas Jember.
Tujuannya, adalah untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Oknum Dosen Unej Diduga Lecehkan Anak Asuhnya, Terbongkar Usai Korban Menulis Status, Pelaku Ditahan
Dibebastugaskan dari jabatannya
Sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, rektor telah membebaskantugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP)
Selain itu, seiring telah ditahannya RH, Rektor Unej telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir.
Mulai dari skripsi, tesis, disertasi mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH.
“Langkah ini diambil agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa,” kata Iwan Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com Jumat (7/5/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.