WONOGIRI, KOMPAS.com - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, menerbitkan surat edaran yang berisi larangan kunjungan kerja dan studi banding dari luar daerah.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran kasus covid-19 yang makin masif di Kabupaten Wonogiri.
“Hari ini saya mengeluarkan surat edaran bagi jajaran Pemkab Wonogiri dan DPRD Wonogiri untuk sementara tidak boleh terima tamu kunjungan kerja dari luar daerah,” kata Jekek sapaan akrab Joko Sutopo kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021) sore.
Baca juga: 7 Kasus Klaster Hajatan di Pulau Jawa, dari Banyuwangi hingga Wonogiri
Surat edaran pelarangan kunjungan kerja dari luar dareah itu tertuang dalam surat bernomor 443.2/3548 tentang Penundaan Bepergian Ke Luar Daerah dan Penundaan Penerimaan Kunjungan Kerja Dari Luar Daerah.
Tidak hanya melarang kunjungan kerja dari luar daerah ke Pemkab dan DPRD Wonogiri, kata Jekek, seluruh pegawai dan anggota DPRD juga dilarang berkunjung ke luar daerah sampai batas waktu belum ditentukan.
“Pihak legislatif (DPRD) juga sudah kami sampaikan terkait surat edaran ini. Kebetulan tadi ada rapat Bamus sekalian kami sampaikan dan DPRD sepakat dengan apa yang menjadi kebijakan Pemkab Wonogiri,” ungkap Jekek.
Jekek mengatakan surat edaran itu diterbitkan mengingat saat ini di berbagai daerah terjadi lonjakan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir.
Baca juga: Wonogiri Zona Merah Covid-19, Tempat Wisata Ditutup, Hajatan Dilarang
Diharapkan kebijakan pelarangan penerimaan kunjungan kerja dari luar daerah dapat menekan penambahan jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Hingga Jumat (18/6/2021) jumlah kasus positif covid-19 di Kabupaten Wonogiri mencapai 5.354 orang.
Dari jumlah itu, 479 kasus aktif, 4.571 dinyatakan sembuh dan 304 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.