MEDAN, KOMPAS.com - Seorang nelayan berinisial NA (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diamankan personel Unit Reserse Krimninal Polsek Torgamba pada Senin (14/6/2021) pagi.
Di mobil yang dikendarainya, petugas menemukan ada 60 kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu pada Jumat (18/6/2021) sore menjelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB, NA mengendarai Suzuki APV melintas di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Riau.
Baca juga: Sebanyak 1.625 Ton Kubis Sumut Lolos Karantina Ekspor, Tembus Pasar Malaysia, Singapura, dan Taiwan
Penggeledahan di mobil yang dikendarai NA, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisi 11 bungkus diduga jenis sabu-sabu.
Bungkusan tersebut meliputi satu tas koper warna hitam berisi 25 bungkus diduga sabu-sabu, satu tas koper warna coklat berisi 24 bungkus diduga sabu-sabu, semuanya dilakban dengan warna kuning.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 18 Juni 2021
"Total 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg dan dua kotak diduga pil Extasy sebanyak 2.000 butir dikemas dalam kapsul salut," katanya.
Hasil interogasi awal, tersangka NA mengaku dirinya disuruh oleh I alias B alias T, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.
Dalam pengembangannya, temuan itu dilakukan koordinasi oleh Dit Narkoba Polda Sumut dan Dit Narkoba Polda Riau. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T.
"Di rumahnya, didapatkan barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu-sabu, tiga buah buku tabungan atas nama N, H, dan P, serta dua buah ATM," katanya.