Salin Artikel

60 Kg Sabu-sabu dan 2.000 Butir Ekstasi Gagal Diselundupkan, Seorang Nelayan dan IRT Diamankan Polisi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang nelayan berinisial NA (29), warga Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diamankan personel Unit Reserse Krimninal Polsek Torgamba pada Senin (14/6/2021) pagi.

Di mobil yang dikendarainya, petugas menemukan ada 60 kg sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi. 

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu pada Jumat (18/6/2021) sore menjelaskan, sekitar pukul 09.30 WIB, NA mengendarai Suzuki APV melintas di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Riau. 

Penggeledahan di mobil yang dikendarai NA, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu tas ransel warna hijau berisi 11 bungkus diduga jenis sabu-sabu.

Bungkusan tersebut meliputi satu tas koper warna hitam berisi 25 bungkus diduga sabu-sabu, satu tas koper warna coklat berisi 24 bungkus diduga sabu-sabu, semuanya dilakban dengan warna kuning. 

"Total 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg dan dua kotak diduga pil Extasy sebanyak 2.000 butir dikemas dalam kapsul salut," katanya.

Hasil interogasi awal, tersangka NA mengaku dirinya disuruh oleh I alias B alias T, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.

Dalam pengembangannya, temuan itu dilakukan koordinasi oleh Dit Narkoba Polda Sumut dan Dit Narkoba Polda Riau. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, dilakukan penggeledahan di rumah I alias B alias T. 

"Di rumahnya, didapatkan barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu-sabu, tiga buah buku tabungan atas nama N, H, dan P, serta dua buah ATM," katanya. 


Sehari kemudian (15/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki-laki berinisial BL.

Rumah tersebut merupakan TKP awal tersangka NA mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.

Dari penggeledahan itu, pemilik rumah dan barang bukti tidak ditemukan.  

"Tersangka NA mengakui sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu-sabu yakni saat lebaran 2021 dan berhasil meloloskan 10 Kg sabu-sabu ke Medan. Setelah itu, mengkoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg ke Dumai dan semuanya atas perintah tersangka I alias B alias T (pelaku dalam pencarian)," katanya. 

Di hari yang sama, pada pukul 09.30 WIB, dilakukan koordinasi dengan pimpinan cabang bank pemerintah untuk melacak buku tabungan atas nama N, H, dan P.

Sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp 92.063.313, nomor rekening 538401025110534 atas nama P saldo tanggal 14 Juni 2021 Rp 264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui fasilitas perbankan daring.

Terakhir, nomor rekening 538401024588530 atas nama H saldo tanggal 15 Juni Rp 221.256.246. 

Dua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke cabang bank pemerintah sesuai yang tertera dalam buku tabungan.

N telah diarahkan mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang di rekeningnya sebesar Rp 221.200.000.

Total uang tunai yang disita Rp 313.200.000. Selain itu juga telah disita juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa plat. 


Pencucian uang

Dari hasil pengembangan yang dilakukan, ditemukan N yang tak lain adalah istri I alias B alias T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs.

Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

Sedangkan tersangka N (41), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/06/18/204019078/60-kg-sabu-sabu-dan-2000-butir-ekstasi-gagal-diselundupkan-seorang-nelayan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke