Pencucian uang
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, ditemukan N yang tak lain adalah istri I alias B alias T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs.
Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedangkan tersangka N (41), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.