KOMPAS.com - Enam oknum anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan dua warga Purwakarta, Jabar, di Wisma Atlet di Purwakarta pada 29 Mei 2021 lalu terancam dipecat dari kesatuannya dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Hal itu disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal), Laksamana Muda (Laksda) TNI Nazali Lempo dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Puspomal, Jakarta, Jumat (18/06/2021).
Nazali pengatakan, untuk proses hukum saat ini ditangani Puspomal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
"Untuk proses hukumannya, nanti kita menunggu keputusan sidang di pengadilan (militer). Tapi pasalnya udah kita terapkan, yaitu penganiayaan berat sampai menghilangkan nyawa orang lain," kata Nazali, seperti dikutip dari KompasTV, Jumat.
Baca juga: Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan
"Ancamannya maksimal 10 tahun (penjara). Karena ancamannya sampai 10 tahun, biasanya prajurit tersebut dipecat dari TNI Angkatan Laut," lanjut Nazali.
Dalam kesempatan tersebut, Nazali membantah pernyataan yang menyebut bahwa sebelumnya telah terjadi penculikan terhadap para korban.
"Sebenarnya itu bukan penculikan. Karena berawal dia mempunyai pacar ya. Orangtuanya minta bantu. Karena anggota kita sering ke sana terkait mobil yang hilang. Jadi anggota kita ini inisiatif mencari pelakunya," ucap Nazali.
Oknum tersebut, lanjutnya, melibatkan lima temannya di TNI AL yang pada waktu itu tengah berlatih sebagai atlet dayung di kawasan Purwakarta.
Tak berapa lama, pelaku berhasil ditemukan. Enam anggota TNI tersebut membawa dua orang warga yang diduga pelaku pencurian mobil ke Wisma Atlet Purwakarta.
Dua warga tersebut kemudian mengaku telah menggelapkan mobil orangtua pacar salah satu oknum TNI tersebut, bahkan hingga menjualnya.
Baca juga: Preman Terminal Keroyok Anggota TNI AL, Korban Diteriaki Maling Saat Ambil Baju untuk Ibadah