Sehari kemudian (15/6/2021), sekitar pukul 01.00 WIB, dilakukan pengembangan di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki-laki berinisial BL.
Rumah tersebut merupakan TKP awal tersangka NA mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap.
Dari penggeledahan itu, pemilik rumah dan barang bukti tidak ditemukan.
"Tersangka NA mengakui sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu-sabu yakni saat lebaran 2021 dan berhasil meloloskan 10 Kg sabu-sabu ke Medan. Setelah itu, mengkoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg ke Dumai dan semuanya atas perintah tersangka I alias B alias T (pelaku dalam pencarian)," katanya.
Di hari yang sama, pada pukul 09.30 WIB, dilakukan koordinasi dengan pimpinan cabang bank pemerintah untuk melacak buku tabungan atas nama N, H, dan P.
Sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekening 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp 92.063.313, nomor rekening 538401025110534 atas nama P saldo tanggal 14 Juni 2021 Rp 264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui fasilitas perbankan daring.
Terakhir, nomor rekening 538401024588530 atas nama H saldo tanggal 15 Juni Rp 221.256.246.
Dua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke cabang bank pemerintah sesuai yang tertera dalam buku tabungan.
N telah diarahkan mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang di rekeningnya sebesar Rp 221.200.000.
Total uang tunai yang disita Rp 313.200.000. Selain itu juga telah disita juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Merah Hitam tanpa plat.