BADUNG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Bali berinisial WD (46) dan GALW (45) harus berurusan dengan polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berinisial IA (17).
IA merupakan keponakan dari WD yang merupakan suami dari GALW.
"Modusnya, pelaku WD mengajak korban untuk berhubungan badan di dalam kamar kos, sedangkan pelaku GALW ikut menyuruh korban dan menyaksikan," kata Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Ketut Gede Oka Bawa dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Menurut Oka, kejadian itu menimpa korban yang masih SMA, pada Jumat (28/5/2021).
Saat itu korban datang ke tempat indekos pelaku di wilayah Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung untuk menginap.
Namun sekitar pukul 23.30 Wita, WD kemudian menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta korban untuk tidur di sebelahnya.
WD kemudian memeluk tubuh korban serta memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Aksi yang dilakukan WD itu kemudian diketahui oleh GALW. Bukannya melarang, GALW malah membantu persetubuhan WD dan menyaksikannya.
"GALW ini menyuruh WD untuk berhubungan dengan korban karena ingin membuktikan kebenaran omongan WD yang timbul nafsu terhadap korban," kata Oka.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.