Dilaporkan ke polisi
Peristiwa itu pun kemudian diketahui oleh ayah korban pada Sabtu (5/6/2021).
Merasa tak terima, ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Badung.
Berdasarkan laporan tersebut, Polres Badung kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang sudah pindah kos.
Pada Senin (7/6/2021), pelaku WD akhirnya ditangkap di tempat kerjanya. Sedangkan GALW ditangkap di tempat indekosnya yang baru di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Baca juga: Tak Mau Kehilangan Devisa Rp 100 Triliun, Kemenkes Kembangkan Medical Tourism di Bali
"Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Badung untuk proses lebih lanjut," jelas Oka.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian milik korban dan pakaian milik pelaku.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.