"Kita menghormati proses yang bergulir di pengadilan seperti apa. Kita ikutin saja persidangan yang sedang berjalan," kata Wisnu.
Sama halnya Wisnu, Wali Kota Dedy Yon Supriyono juga irit komentar.
Saat diwawancarai media, ia lebih menjelaskan perihal kedatangan BAP DPD RI.
"Ada kunjungan DPD RI karena adanya aduan masyarakat. Tujuannya untuk memediasi semua pihak agar bisa terselesaikan dengan baik," kata Dedy singkat.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 warga Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI, Pemkot Tegal, BPN dan Lurah Panggung ke Pengadilan Negeri Tegal.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang kedua ini dilayangkan setelah rumah mereka digusur 3 Maret 2020.
Sebelumnya, pada gugatan pertama, oleh majelis hakim tidak dapat diterima dalam sidang putusan 19 September 2020 lalu.
Sementara dalam sidang Rabu (16/6/2021), menghadirkan saksi anggota DPRD Kota Tegal Sisdiono Ahmad.
Sidang rencananya akan kembali digelar pekan depan masih dengan agenda keterangan saksi pihak penggugat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.