TEGAL, KOMPAS.com - Warga Jalan Kolonel Sudiarto, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, menggugat PT KAI, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, dan Lurah Panggung, Kecamatan Tegal Timur, ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.
Gugatan dilayangkan 19 warga yang rumahnya dibongkar pada Selasa (3/3/2020).
Sebagai informasi, Pemkot Tegal bersama PT. KAI menggusur sebagai upaya revitalisasi mengubah wajah kota di kawasan Stasiun Kota Tegal hingga Alun-alun Kota Tegal.
Baca juga: Protes Lapaknya Dibongkar, Ibu Penjual Nasi Ini Panjat Tower Stasiun Tegal
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Federasi Advokat Republik Indonesia (LBH Ferari) Kota Tegal Agus Slamet menuturkan, penggugat adalah warga Gang Birau RT 7 dan 8, RW 3 Kelurahan Panggung, Tegal Timur, yang terdampak penggusuran hingga kehilangan tempat tinggal.
"Gugatan perdata sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Selasa (10/3/2020). Intinya menggugat karena ada dugaan perbuatan melawan hukum karena menggusur rumah warga," kata Agus Slamet, saat dihubungi, Rabu (11/3/2020).
Agus mengungkapkan, warga merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya saat pembongkaran, juga tidak diberi surat pembongkaran secara resmi.
Selain itu, menurut Agus, pembongkaran di tanah yang masih sengketa seharusnya dilakukan setelah adanya surat keputusan dari pengadilan.
"Lahan ini masih sengketa, harusnya saat pembongkaran harus ada surat putusan dari pengadilan. Karena status tanah ini bekas eigendom verponding 1732 atau belum bersertifikat/memiliki status hak," ujar Agus.
Baca juga: Puluhan Lapak PKL di Kawasan Stasiun Tegal Dibongkar dengan Alat Berat
Sidang perdana, rencananya akan dilaksanakan pada 31 Maret 2020.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Tegal, Budi Hartono, mengaku belum mendengar kabar gugatan yang ditujukan ke Pemkot Tegal.
"Sementara belum tahu kalau ada gugatan. Belum ada pemberitahuan apa-apa, jadi sementara belum berani berkomentar," kata Budi, saat dihubungi Kompas.com
Pernyataan senada juga disampaikan Manajer Humas Daop IV PT. KAI Krisbiyantoro saat ditanyakan soal gugatan tersebut.
"Akan saya cek dulu," kata Krisbiyantoro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.